BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Keanggotaan APBAPI bersifat sukarela dan terbuka.
- Keanggotaan APBAPI terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a adalah setiap orang yang berlatar belakang pendidikan bahasa asing, Pendidikan Bahasa Inggris, Linguistik, linguistik terapan, di program studi pendidikan bahasa pascasarjana.
- Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah pihak-pihak yang mempunyai kontribusi dan peran penting terhadap eksistensi organisasi APBAPI.
- Anggota APBAPI sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah setiap orang yang telah menyetujui dan bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Ketentuan-Ketentuan APBAPI.
- Keanggotaan baru dinyatakan sah apabila sudah tercatat dalam buku daftar anggota dan tertuang dalam Keputusan rapat anggota disesuaikan dengan Anggaran Dasar.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Setiap anggota APBAPI mempunyai kewajiban terdiri atas:
- menjunjung tinggi nama dan kehormatan APBAPI ;
- memegang teguh AD dan ART ;
- melaksanakan keputusan hasil Musyawarah Anggota, Musyawarah Anggota Luar Biasa dan keputusan-keputusan rapat pengurus APBAPI lainnya yang sah; dan
- memperjuangkan tercapainya tujuan APBAPI.
Pasal 4
Setiap anggota APBAPI mempunyai hak terdiri atas:
- menjadi peserta dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa;
- memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa; dan
- memilih dan dipilih menjadi pengurus APBAPI.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
- Keanggotaan APBAPI berakhir, bilamana anggota:
- Meninggal dunia;
- Berhenti atas permintaan sendiri; atau
- Diberhentikan oleh pengurus karena:
- tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan lembaga selama setahun berturut-turut tanpa keterangan;
- Telah menerima surat peringatan dari ketua APBAPI 3 kali berturut-turut; atau
- terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
- Permintaan berhenti diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengunduran diri kepada pengurus.
- Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota.
- Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota, dapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota berikutnya.
- Seorang anggota APBAPI dinyatakan sah berhenti dari keanggotaannya, baik atas dasar kemauan sendiri maupun karena diberhentikan oleh lembaga, apabila keberhentiannya itu sudah dicatat di dalam daftar anggota dengan mencantumkan tanggal dan sebab-sebab berhentinya kemudian ditandatangani oleh Ketua.
Untuk informasi selengkapnya terkait kebijakan dapat dilihat pada dokumen Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Program Studi Bahasa Asing Pascasarjana Indonesia.