- Keanggotaan APBAPI bersifat sukarela dan terbuka.
- Keanggotaan APBAPI terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a adalah setiap orang yang berlatar belakang pendidikan bahasa asing, Pendidikan Bahasa Inggris, Linguistik, linguistik terapan, di program studi pendidikan bahasa pascasarjana.
- Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah pihak-pihak yang mempunyai kontribusi dan peran penting terhadap eksistensi organisasi APBAPI.
- Anggota APBAPI sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah setiap orang yang telah menyetujui dan bersedia untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Ketentuan-Ketentuan APBAPI
- Keanggotaan baru dinyatakan sah apabila sudah tercatat dalam buku daftar anggota dan tertuang dalam Keputusan rapat anggota disesuaikan dengan Anggaran Dasar.